Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Direktur SBLF Riset: Untungkan Pemilih
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Sehingga dengan begitu sistem pemilu 2024 nanti tetap ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Sehingga dengan begitu sistem pemilu 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson menilai keputusan MK ini akan menguntungkan masyarakat. Pemilih akan menentukan orang yang mewakilinya bukanlah memilih partai politik (parpol).
"Secara gamblang, terbuka ini, pola pemilihannya, Caleg yang duduk dilihat dari kursi terbanyak, sehingga kedaulatan berada di tantangan rakyat. Masyarakat bisa memilih secara rasional, bukan partainya," ujar Edo Andrefson, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka: PSI Sumbar Puas dengan Putusan MK
Meskipun begitu, ia menilai sistem pemilu terbuka juga ada efek negatif. Misalnya kaderisasi parpol tidak berjalan sebab siapa pun bisa masuk partai.
Orang yang sudah terkenal, populer, tanpa memandang ideologi tanpa memandang mereka sudah paham visi misi partai atau belum, masuk partai untuk jadi kendaraan politik.

"Partai itu akan jadi kendaraan, bukan lagi lembaga yang menjadi internasionalisasi para pemimpin bangsa dengan ideologi partainya," katanya.
Edo Andrefson juga menilai, keputusan MK tersebut ini sedang memposisikan proses pemilu yang sedang berjalan.
Dalam proses pemilu saat ini, kata Edo apabila terjadi perubahan pemilu dari sistem terbuka ke tertutup akan memiliki efek ke masalah aturan, prosedur, Caleg, termasuk parpol.
"Saya lihat dari awal MK ini memperbaiki sistem pemilu yang ideal ke depan. Kalau dilihat dari kondisi sekarang tentunya tidak pas," katanya.
Baca juga: Terima Putusan MK, Sekretaris DPW PPP Sumbar: Mau Sistem Terbuka dan Tertutup Tidak Ada Masalah
Ia menambahkan, visi misi pemilu secara tertutup itu masih ada seperti dari pemerintah, parpol pemenang pemilu seperti PDIP.
"Namun karena tekanan publik, dan proses pemilih sudah berjalan, MK memutuskan menolak permohonan," katanya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.