Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Direktur SBLF Riset: Untungkan Pemilih

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Sehingga dengan begitu sistem pemilu 2024 nanti tetap ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi sistem pemilu proporsional terbuka. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Sehingga dengan begitu sistem pemilu 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson menilai keputusan MK ini akan menguntungkan masyarakat. Pemilih akan menentukan orang yang mewakilinya bukanlah memilih partai politik (parpol).

"Secara gamblang, terbuka ini, pola pemilihannya, Caleg yang duduk dilihat dari kursi terbanyak, sehingga kedaulatan berada di tantangan rakyat. Masyarakat bisa memilih secara rasional, bukan partainya," ujar Edo Andrefson, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka: PSI Sumbar Puas dengan Putusan MK

Meskipun begitu, ia menilai sistem pemilu terbuka juga ada efek negatif. Misalnya kaderisasi parpol tidak berjalan sebab siapa pun bisa masuk partai.

Orang yang sudah terkenal, populer, tanpa memandang ideologi tanpa memandang mereka sudah paham visi misi partai atau belum, masuk partai untuk jadi kendaraan politik.

Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson
Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson.

"Partai itu akan jadi kendaraan, bukan lagi lembaga yang menjadi internasionalisasi para pemimpin bangsa dengan ideologi partainya," katanya.

Edo Andrefson juga menilai, keputusan MK tersebut ini sedang memposisikan proses pemilu yang sedang berjalan.

Dalam proses pemilu saat ini, kata Edo apabila terjadi perubahan pemilu dari sistem terbuka ke tertutup akan memiliki efek ke masalah aturan, prosedur, Caleg, termasuk parpol.

"Saya lihat dari awal MK ini memperbaiki sistem pemilu yang ideal ke depan. Kalau dilihat dari kondisi sekarang tentunya tidak pas," katanya.

Baca juga: Terima Putusan MK, Sekretaris DPW PPP Sumbar: Mau Sistem Terbuka dan Tertutup Tidak Ada Masalah

Ia menambahkan, visi misi pemilu secara tertutup itu masih ada seperti dari pemerintah, parpol pemenang pemilu seperti PDIP.

"Namun karena tekanan publik, dan proses pemilih sudah berjalan, MK memutuskan menolak permohonan," katanya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved