Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Partai Buruh Sumbar Kini Semangat Kembali

Exco Partai Buruh Sumbar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Logo Partai Buruh. Exco Partai Buruh Sumbar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Exco Partai Buruh Sumbar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu.

Hasilnya MK memutuskan pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka seperti pemilu sebelumnya.

Ketua Exco Partai Buruh Sumbar Doni Alferi mengatakan dengan putusan MK itu pihaknya bisa fokus ke tahapan pemilu yang sedang berjalan, karena sudah ada kejelasan.

Ia mengakui, kader dan bacaleg Partai Buruh Sumbar sebelumnya menunggu-nunggu putusan MK dan berharap gugatan pemohon ditolak.

"Sebuah momentum yang sangat baik, kemarin kita menunggu-nunggu apakah terbuka atau tertutup," kata Doni Alferi kepada TribunPadang.com, Jumat (16/5/2023).

Baca juga: Politisi Nasdem Nanda Satria Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Ajak Partai-Partai Berbenah

"Akhirnya MK menolak gugatan pemohon yang berarti 2024 tetap proporsional terbuka, ini menimbulkan semangat kembali bagi kita," kata dia.

Doni melanjutkan para bacaleg dari Partai Buruh Sumbar kembali bersemangat terkait pencalonan.

Exco Partai Buruh Sumbar, ujarnya, tengah mempersiapkan berkas untuk perbaikan administrasi pendaftaran bacaleg.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved