Pemilu 2024
Hakim MK Saldi Isra Bingung soal Putusan MK terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK mengabulkan gugatan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Jokowi Dianggap Bangun Dinasti Politik
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Jokowi sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Hal ini merespons putusan MK memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan ini diisukan menjadi karpet merah bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Kalau menurut saya iya (bangun dinasti politik), karena dia masih menjabat nih," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin.
Bivitri majunya Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK merupakan cara yang sangat instan.
"Kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan."
"Yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat," ujarnya.
Dia menjelaskan berbeda bila terkait dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Bedanya adalah mereka semua itu membangun karier politiknya terlebih dahulu."
"AHY sekarang enggak jadi cawapres kan," ucap Bivitri.
Demikian pula Megawati, kata dia, bukan dinasti politik karena Soekarno atau Bung Karno sudah meninggal.
"Kalau Megawati sama Soekarno? Iya Soekarno ya sudah meninggal dunia kok, baru dia jadi oposisi dulu kan Megawati (27 Juli) baru dia jadi ketua."
"Jadi bahwa ada nama belakangnya Soekarno, tapi kan ada yang ditapaki," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Taufik Ismail/Fersianus Waku, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.