Pemilu 2024
Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres masih menjadi perbincangan publik, tak terkecuali di kalangan akademisi.
Ilhamdi Putra, Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Andalas mengatakan bahwa dalam sidang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bila dilihat lebih jauh sebenarnya komposisi pandangan hakim itu 3:2:2:1:1, bukan 5:4.
Ia menilai putusan MK mengabulkan permohonan tersebut cacat formil, karena putusan mahkamah hanya mewakili pandangan tiga orang hakim, yakni Guntur Hamzah, Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul.
"Ternyata ketika dibandingkan komposisinya, amar putusan itu hanya didukung oleh tiga orang hakim, artinya sepertiga dari jumlah hakim konstitusi, jadi hemat saya putusan ini cacat formil," kata Ilhamdi kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, amar putusan MK itu pada posisinya bukan putusan suara mayoritas dan nyatanya bertentangan dengan pasal 45 ayat 8 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, pasal 45 ayat 8 UU MK menyatakan bahwa ketika 'deadlock' hingga tak ada putusan yang bisa disepakati, maka diambil jalan voting. Lalu, ketika voting diambil, maka suara mayoritas-lah yang menjadi putusan MK.
Ilhamdi lalu menjabarkan komposisi hakim pada putusan tersebut. Pertama, Guntur Hamzah yang sejak sidang pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023 hingga 90/PUU-XXI/2023 punya pendapat permohonan dikabulkan sebagian.
Baca juga: Pendapat Akademisi Hukum Tata Negara Pasca Putusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres
Adapun kemudian, katanya, pada putusan 90/PUU-XXI/2023, pandangan Guntur diperkuat oleh Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul. Ketiganya, sepakat dengan frasa syarat minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Sementara, dua hakim yakni Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmik P. Foekh punya pandangan bahwa syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun dan atau pengalaman sebagai gubernur.
"Kalau Enny dan Daniel mereka berpandangan bahwa padanan usia 40 tahun itu harus punya pengalaman sebagai gubernur. Berarti kan itu dua hal yang berbeda (dengan pandangan Guntur, Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul)," terang Ilhamdi, dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini.
Kemudian, dua hakim dalam posisi dissenting opinion itu ialah Saldi Isra dan Wahiduddin Adams. Dalam dissenting opinion itu keduanya berpandangan bahwa MK tak boleh menguji pasal 169 huruf q itu, karena penentuan batas usia itu tak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), akibatnya ketika UUD tidak mengatur angka, penetapan angka itu menjadi wewenang pembentuk UU, bukan wewenang MK.
Hakim lainnya, Suhartoyo menurut Ilhamdi bukan hanya menolak, tapi sejak awal bilang bahwa permohonan gugatan itu tak boleh disidang oleh MK, karena pemohon tidak punya kerugian apa-apa dengan berlakunya pasal 169 huruf q, yang akibatnya tak punya legal standing.
"Lalu pandangan terakhir, Arief Hidayat menyatakan kuasa hukum pemohon sudah mencabut permohonan, ngapain lagi sidang ini dilanjutkan," kata dia.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi
Putusan MK Berlaku Seketika Putusan Dibacakan
Ilhamdi Putra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu langsung berlaku saat putusan dibacakan.
"Keputusan MK berlaku seketika putusan itu dibacakan, kecuali dalam hal MK mengatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah itu berlaku pada pemilu 2029, itu kan lain hal. MK tak menyebut klausul itu. Itu artinya langsung berlaku," kata Ilhamdi.
Ilhamdi bilang pasca putusan dibacakan, pasal 169 huruf q itu maknanya jadi berubah. MK hanya bisa mencabut berlakunya sebuah norma, akan tetapi melalui putusan MK, redaksional atau bunyi pasal tetap, namun pemaknaannya berubah.
"Jadi pasal 169 huruf q itu tak dicabut namun dinyatakan konstitusional bersyarat selama mencakup sedang/ pernah menjabat pada jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah," ujarnya.
Penjelasan itu menurut Ilhamdi juga sekaligus menjawab pernyataan wakil ketua Komisi II DPR Junimart yang menyebut putusan MK harus ditindak lanjuti KPU dengan berkonsultasi dengan dewan. Kata Ilhamdi, tiada ada gunanya lagi KPU berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi
"Tetapi apakah ada mekanisme konsultasi antara KPU dengan DPR? Saya tak tahu itu, namun menurut hemat saya, dalam membaca putusan MK itu tak ada ketentuan dalam putusan pemberlakuan itu untuk 2029, artinya langsung berlaku dan KPU pun seharusnya menyegerakan membuat Peraturan KPU untuk mengeksekusi putusan MK," kata Ilhamdi.
"Ini bukan berarti saya setuju dengan putusan MK, ini bicara mekanisme secara normatif, sebenarnya tak ada fungsinya KPU konsultasi dengan DPR. Untuk hal apa? Karena peraturan KPU yang meregulasikan KPU, yang disebut MK dalam amar putusannya sudah sangat jelas," tambahnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.