Kota Pariaman
Polres Pariaman Kembalikan 18 Sepeda Motor Curian, Pemilik Diminta Bawa Bukti Kepemilikan
Sebanyak 18 unit sepeda motor yang diamankan Polres Pariaman sebagai barang bukti pencurian diserahkan kembali pada pemiliknya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak 18 unit sepeda motor yang diamankan Polres Pariaman sebagai barang bukti pencurian diserahkan kembali pada pemiliknya.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, warga yang kehilangan sepeda motor diminta datang ke Polres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
Bukti kepemilikan ini seperti faktur pembelian, PKB, STNK dan lainnya yang dimiliki korban.
“Bukti kepemilikan motor penting dibawa agar tidak menimbulkan kerancuan. Jika memang motor itu milik korban yang datang maka akan langsung kita serahkan,” ujarnya, Selasa (17/10/2023)..
Kapolres menyebut, sampai hari ini sudah ada 10 warga yang datang ke Polres dan menunjukan bukti kepemilikan motor.
Setelah memastikan kepemilikan sepeda motor, hari ini, pihaknya akan menyerahkan kendaraan tersebut.
Baca juga: Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan, Modus Ganjal ATM & Berpura-pura Jadi Petugas
Diketahui, 18 sepeda motor diamankan polisi dari 8 pelaku yang terdiri dari 5 eksekutor dan 3 penadah.
Kapolres menyebut, dua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Kedua pelaku itu adalah Ucok dan Hen. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Padang. Ucok ditangkap pada Sabtu (7/10/2023), sedangkan Hen diringkus pada Minggu (8/10/2023). (*)
Irigasi Anai 2 Tak Berfungsi, 504 Hektare Sawah di Pariaman Selatan Kesulitan Pasokan Air |
![]() |
---|
Strategi DPRD Kota Pariaman Atasi Hama Pertanian, Anggarkan Pengadaan Drone dan Insektisida |
![]() |
---|
Kapolres Pariaman Pecat 2 Anggota Gegara Terseret Kasus Pidana Hingga Jalani Proses Hukuman |
![]() |
---|
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Pariaman Tingkatkan Siaga |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Berasal dari Zakat ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.