Kabupaten Padang Pariaman

Anggota DPRD Padang Pariaman yang Tewaskan Bocah dalam Kasus Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman tetapkan anggota DPRD Padang Pariaman JB sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Istimewa
Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB, Kamis (5/10/2023). 

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.

Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah.

Ia menuturkan, dihadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.

Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang - undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melarikan diri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved