Kabupaten Padang Pariaman

Anggota DPRD Padang Pariaman yang Tewaskan Bocah dalam Kasus Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman tetapkan anggota DPRD Padang Pariaman JB sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Istimewa
Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasat Lantas Polres Padang Pariaman tetapkan anggota DPRD Padang Pariaman JB sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.

Peristiwa tersebut menewaskan seorang bocah Sembilan tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka ini kata Kasat AKP Hendrianto dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," terangnya, Senin (16/10/2023).

Setelah penetapan tersangka ini pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan di Polda Sumbar dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman dalam dugaaan kasus tabrak lari.

Peristiwa tersebut menewaskan seorang bocah 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Usia Bebatuan Diduga Cagar Budaya yang Ditemukan di Padang Pariaman Ditaksir 40-60 Juta Tahun

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi, mengatakan, kejadian tabrak lari itu berlangsung pada, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WB.

Sedangkan tersangka JB diamankan pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.

Kanit menerangkan, kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki menyebrang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk AlungĀ  sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ungkapnya.

Pasca kecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Hanya saja nomor polisi bagian depan mobil pelaku tinggal di TKP.

Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang.

Baca juga: Tukang Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Atap Ruko di Padang, Polisi Lakukan Identifikasi

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.

Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar rumah.

Ia menuturkan, dihadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.

Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak. Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang - undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melarikan diri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved