Berita Viral

Pelajar yang Tabrak Pembatas Area Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Berstatus ABH

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan status MHA (13), pelajar SMP yang tabrak tembok beton pembatas area wudu masjid

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satu orang anak meninggal dunia akibat tertimpa beton area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, pada Senin (18/9/2033) 

TRIBUNPADANG.COM - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan status MHA (13), pelajar SMP yang tabrak tembok beton pembatas area wudu masjid hingga sebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia di Padang, Sumbar.

Ia menyebut 'anak berhadapan dengan hukum' atau ABH adalah status MHA.

Status MHA meningkat jadi ABH karena sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan kejadian anak tertimpa beton area parkir masjid ini terjadi, Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Wako Padang Hendri Septa akan Kunjungi Rumah Anak Tertimpa Beton Masjid, Berencana Berikan Bantuan

Kata dia, pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28** AM, 'anak yang berkonflik dengan hukum" ini tidak bisa mengendalikannya.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.

"Dimana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," katanya.

Ia menduga, ABH ini sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya. Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.

"Sehingga tidak bisa mengendalikan dan menabrak dinding tempat wudhu."

"Pada saat itu, di belakang dinding ada anak-anak yang sedang berwudhu," ungkapnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Murid TPQ Tewas Tertimpa Beton, Pengendara Motor Masih Diamankan

Dijelaskannya untuk ABH ini ada peradilan tersendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.

"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, dimana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved