Kota Pariaman
Pemko Pariaman Usulkan Lima Ranperda Pada DPRD, Mulai dari Investasi hingga Penanganan Rabies
Pemerintah Kota Pariaman usulkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) pada DPRD, menyangkut, investasi, pariwisata, parkir hingga penanganan rab
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman usulkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) pada DPRD, menyangkut, investasi, pariwisata, parkir hingga penanganan rabies.
Lebih rinci Wali Kota Pariaman Genius Umar, menyebut lima ranperda itu antara lain Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025; Pengendalian dan Penanggulangan Rabies; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Kami berharap lima ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang baik," katanya.
Genius menjelaskan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk mendorong investasi, mewujudkan daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan, serta percepatan pembangunan daerah di Kota Pariaman.
Baca juga: Hadapi Tantangan Budaya, DPRD Pariaman Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, di Antaranya Pelestarian Adat
"Semakin banyak investasi dan penanaman modal di Pariaman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," jelasnya.
Kemudian, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 diharapkan menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga Pemkot Pariaman dapat menyusun kebijakan, strategi, dan program untuk meningkatkan sektor pariwisata daerah tersebut.
Rencana induk tersebut, lanjut Genius, mencakup aspek pembangunan destinasi, pembangunan industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk mengendalikan populasi hewan pembawa rabies, terutama anjing, di Kota Pariaman.
Baca juga: KRI Teluk Bone 511 ke Kota Pariaman, Diperkirakan Sepekan Lagi Bersandar
Genius menjelaskan meningkatnya populasi anjing di daerah tersebut berkaitan dengan tradisi berburu babi yang ternyata berdampak pada populasi hewan pembawa rabies tersebut di Kota Pariaman.
Dalam ranperda tersebut, tambahnya, berisi sejumlah materi, seperti kewenangan pemerintah kota, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, serta pencegahan rabies.
Lalu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi guna mewujudkan kemandirian daerah.
Terakhir, Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
"Persoalan bencana, penanganan bencana, tidak sekadar mengelola saat bencana saja, namun juga proses sebelum dan sesudah; sehingga dapat mengurangi risiko atau dampak yang ditimbulkan dari bencana," ujar Genius. (*)
Pemko Pariaman Terjunkan Tim Penyemprotan Hama untuk Mengendalikan Penyebaran Wereng |
![]() |
---|
Pariaman Ajukan APBD 2026, Pendapatan Rp643 Miliar Belanja Rp690 Miliar |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pariaman Capai Rp20,39 Juta per Bulan |
![]() |
---|
TNI AL Tebar Ribuan Benih Ikan di Pariaman untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gencarkan Gerakan Pencagahan Stunting, Wako Pariaman Pasang Target Di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.