Kota Pariaman

Hadapi Tantangan Budaya, DPRD Pariaman Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, di Antaranya Pelestarian Adat

DPRD Kota Pariaman ajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk menghadapi tantangan budaya di daerah tersebut. Ketua II DPRD ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
DPRD Kota Pariaman ajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk menghadapi tantangan budaya di daerah tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - DPRD Kota Pariaman ajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk menghadapi tantangan budaya di daerah tersebut.

Ketua II DPRD Pariaman, Mulyadi mengatakan, dua Ranperda Inisiatif ini terkait budaya dan agama.

Keduanya diajukan supaya bisa dibahas untuk menjadi perda.

"Dua Ranperda tersebut yaitu Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Keagamaan," terangnya, Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan pentingnya Ranperda Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan menjadi Perda, karena banyaknya tantangan yang dihadapi kebudayaan di Pariaman mulai dari perkembangan zaman, teknologi, dan informasi serta arus globalisasi yang cepat.

Akibatnya dari tantangan tersebut maka produk-produk kebudayaan yang semula mengandung nilai sakral telah mulai bergeser akibat globalisasi sehingga menjadi kekhawatiran akan musnahnya budaya daerah.

Sedangkan dasar disusunnya Ranperda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan, yaitu belum cukupnya aturan untuk mengatur tentang pendidikan keagamaan yang diinginkan oleh masyarakat Pariaman.

Baca juga: Penyuluh Pertanian Kota Pariaman Dituntut Lebih Aktif, Genius Umar Sebut Ujung Tombak

Ia menyebutkan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Pariaman di antaranya kurangnya sarana, prasarana, dan pendanaan yang dapat mendukung, serta lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sampai saat ini masih banyak yang menumpang.

Selain itu, masih ada MDA/MDTA, Taman Pendidikan Al-Quran, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang belum mempunyai legalitas atau izin dari Kementerian Agama, pembinaan dan evaluasi selama ini tidak berjalan dengan baik bahkan tidak memiliki standar pendidikan.

Ia mengatakan penyusunan dua Ranperda Inisiatif DPRD 2023 telah disertai dengan naskah akademik yang merupakan kerjasama antara DPRD setempat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar.

Selain itu, lanjutnya penyusunan naskah akademik dilaksanakan dengan penelitian guna menampung masukan dari masyarakat terutama dari akademisi, instansi terkait, serta sejumlah pihak yang pakar di bidangnya.

"Naskah akademik ini telah dilakukan uji publik untuk memastikan bahwasanya peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya telah memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat Pariaman," ujarnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved