Kabupaten Pesisir Selatan

Gelap-gelapan di Bukit Langkisau Painan, 2 Sejoli Ditangkap Satpol PP Pesisir Selatan

Gegara berpacaran di tempat yang gelap, pasangan muda mudi diamankan Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Satpol PP Pesisir Selatan
Gegara berpacaran di tempat yang gelap, pasangan muda mudi diamankan Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Gegara berpacaran di tempat yang gelap, pasangan muda mudi diamankan Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, pasangan ini diamankan pada Kamis (14/9/2023).

Pasangan muda mudi ini berinisial FW (19) dan DS (19) yang beralamat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

"Telah terjaring pasangan muda mudi berpacaran di tempat yang gelap dan sepi pukul 21.45 WIB," kata Dailipal, Sabtu (16/9/2023).

Pasangan ini terjaring razia tengah berduaan di Bukit Langkisau Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Peristiwa ini berawal dari petugas Satpol PP yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat adanya pasangan yang berpacaran pada malam hari.

"Masyarakat melihat mereka sedang asyik berpacaran di tempat yang gelap, dan dicurigai berbuat mengarah ke asusila," kata Dailipal.

Baca juga: Nongkrong di Warung Saat Jam Pelajaran, 7 Pelajar di Padang Ditangkap Satpol PP

Selanjutnya pasangan muda mudi ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.

Pasangan ini diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya ke Kantor Satpol PP.

Selain itu, diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu bersama keluarganya.

"Mereka bisa dipulangkan setelah diproses," kata Dailipal.

Lokasi terjaringnya muda mudi ini memang kerap dijadikan lokasi dalam dugaan asusila oleh pasangan muda mudi pada malam hari.

Dailipal membeberkan bahwa pada lokasi tersebut tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pemantauan masyarakat.

Kata dia, pasangan ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 27.

Bunyi Pasal 27:

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved