Pencabulan Anak

Bocah 5 Tahun di Sijunjung Dicabuli Paman, Aksi Dilakukan saat Korban Buang Air Kecil di Kamar Mandi

Seorang anak di bawah umur diduga dicabuli oleh pamannya sendiri di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah. Seorang anak di bawah umur diduga dicabuli oleh pamannya sendiri di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang anak di bawah umur diduga dicabuli oleh pamannya sendiri di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku merupakan seorang petani berinisial K panggilan I (46), diduga mencabuli seorang bocah berinisial ARM (5).

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Sijunjung dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa diamankan pada Kamis (14/9/2023).

Awalnya pihak kepolisian menerima Laporan Pengaduan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak yang Divonis Bebas di Agam Sebut Dilaporkan Mantan Istri Akibat Nikah Lagi

Tindakan tak terpuji ini dilakukan pelaku pada Jumat (8/9/2023) pukul 09.30 WIB.

"Terjadi sewaktu korban buang air kecil di dalam kamar mandi sekolah TK PAUD bersama dengan pelaku atau pamannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (15/9/2023).

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam kamar mandi bersama dengan korban.

Atas laporan dari orang tua korban tersebut, Polres Sijunjung bekerjasama dengan jajaran Polsek Kamang Baru untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut diawali dengan meminta keterangan korban didampingi orang tua, saksi yang berhubungan, dan pelapor sendiri.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya," ujar AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

Pelaku yang sudah diamankan di Polres Sijunjung sudah mengakui perbuatan tak terpuji tersebut.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved