Kota Pariaman
MPP Kota Pariaman Sudah ada AHU dan Merek Online, Permudah Pelaku Usaha Perorangan
Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman bekerja sama den..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman bekerja sama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek secara online di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Selasa (12/9/2023).
Pelayanan ini diresmikan oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, pembukaan pelayanan AHU dan Merek online ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Pariaman dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Ingatkan ASN Harus Inovatif dan Berkualitas
"Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha perorangan di Kota Pariaman dalam mengurus kepastian hukum," kata Genius.
Sebelumnya, pelaku usaha perorangan di Kota Pariaman harus mengurus kepastian hukum dengan bergabung dengan pelaku usaha lainnya untuk dijadikan satu perusahaan.
Namun, dengan adanya pelayanan AHU dan Merek online, pelaku usaha perorangan dapat mendaftar secara online dan memiliki kepastian hukum.
"Pelayanan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pariaman untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pariaman," kata Genius.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar yang diwakili oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, layanan AHU dan Merek online ini merupakan layanan yang diberikan terkait dengan administrasi hukum umum.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pariaman untuk mengurus berbagai keperluan hukum, seperti pendirian perseroan perorangan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata," kata Ruliana.
Baca juga: Penyuluh Pertanian Kota Pariaman Dituntut Lebih Aktif, Genius Umar Sebut Ujung Tombak
Ia berharap, dengan adanya layanan AHU dan Merek online ini, pelaku usaha perorangan di Kota Pariaman dapat segera mendaftarkan usahanya dan memiliki kepastian hukum. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Program Satu Keluarga Satu Industri Kota Pariaman, Harapan Baru UMKM di Tengah Keterbatasan Anggaran |
![]() |
---|
Kolaborasi Pusat-Daerah, Kunci Pariaman Hadapi Darurat Sampah Melalui Inovasi Sebotik & Sabiju Liber |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Edukasi Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Pariaman |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Luncurkan 71 Koperasi Merah Putih, Warga Kini Bisa Lolos dari Jeratan Rentenir |
![]() |
---|
Pariaman Jadi Pusat Konservasi Penyu, 800 Tukik Dilepas ke Laut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.