Kucing Dicekoki Miras

Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara

Inilah kronologi tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan minuman keras (Miras) hingga divonis 2 bulan penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelaku tindak pidana penganiayaan kucing mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). 

Bripka Gangga Meta Dewini menjelaskan status para terdakwa bukanlah mahasiswa, tetapi mantan mahasiswa.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Juandra, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.

"Menjatuhkan pidana kepada kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Juandra.

Ia mengatakan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved