Kucing Dicekoki Miras
Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara
Inilah kronologi tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan minuman keras (Miras) hingga divonis 2 bulan penjara.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah kronologi tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan minuman keras (Miras) hingga divonis 2 bulan penjara.
Ketiga wanita tersebut menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Kamis (7/9/2023).
Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim Polresta Padang, Bripka Gangga Meta Dewini, mengatakan terdakwa penganiayaan kucing divonis menjalani hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan.
"Masih bisa keluar daerah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk para terdakwa ini akan menjalani wajib lapor ke Polresta Padang," kata Bripka Gangga Meta Dewini.
Baca juga: Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara
Ia menjelaskan, proses perkara ini dilaksanakan dengan cepat sudah sesuai dengan aturan, karena ancaman pidana di bawah tiga bulan.
"Tidak perlu lagi kita melimpahkan berkas ke Jaksa, tetapi kita atas kuasa Jaksa Penuntut Umum itu langsung menyidangkannya ke pengadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal itu lebih efisien, biaya ringan, dan demi kebaikan kedua belah pihak untuk segera diberikan kepastian hukum.
"Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Padang, yaitu pada Senin 4 September 2023. Akan tetapi, kejadiannya terjadi pada 2 September 2023 pukul 22.00 WIB," katanya.
Dikatakannya, untuk kejadian ini viralnya di media sosial pada Minggu 3 September 2023. Sementara pelaku dimintai keterangan Senin 4 September 2023, sore.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah meminta maaf di media sosial."
"Mereka melakukan perbuatan itu lebih kepada iseng atau mengikuti tren anak muda agar cepat viral," ucapnya.
Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK
Ia mengungkapkan, pelaku tidak ingin kabur setelah videonya viral, akan tetapi pihak Polda Sumbar dengan Polresta Padang mengamankan pelaku sementara waktu.
Hal itu, kata dia, terkait keselamatan para terdakwa sehingga diamankan sementara di Polda Sumbar.
Selain itu juga agar pecinta kucing atau masyarakat tidak melakukan hal yang tidak diinginkan kepada para terdakwa.
"Karena prosesnya di Polresta Padang maka dilimpahkan ke Polresta Padang," sebutnya.
Baca juga: Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku
kucing dicekoki miras
Cekoki Kucing dengan Miras
Polresta Padang
Pengadilan Negeri Padang
Bripka Gangga Meta Dewini
Ratu Entok Naik Pitam, Sengaja Terbang dari Medan ke Padang Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Kucing |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK |
![]() |
---|
Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Kucing Dicekoki Miras, Animal Defender Indonesia: Jangan Tertawa di Atas Derita Satwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.