Kucing Dicekoki Miras

Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara

Inilah kronologi tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan minuman keras (Miras) hingga divonis 2 bulan penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelaku tindak pidana penganiayaan kucing mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah kronologi tiga wanita di Padang yang cekoki kucing dengan minuman keras (Miras) hingga divonis 2 bulan penjara.

Ketiga wanita tersebut menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Kamis (7/9/2023).

Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim Polresta Padang, Bripka Gangga Meta Dewini, mengatakan terdakwa penganiayaan kucing divonis menjalani hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan.

"Masih bisa keluar daerah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk para terdakwa ini akan menjalani wajib lapor ke Polresta Padang," kata Bripka Gangga Meta Dewini.

Baca juga: Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara

Ia menjelaskan, proses perkara ini dilaksanakan dengan cepat sudah sesuai dengan aturan, karena ancaman pidana di bawah tiga bulan.

"Tidak perlu lagi kita melimpahkan berkas ke Jaksa, tetapi kita atas kuasa Jaksa Penuntut Umum itu langsung menyidangkannya ke pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hal itu lebih efisien, biaya ringan, dan demi kebaikan kedua belah pihak untuk segera diberikan kepastian hukum.

"Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Padang, yaitu pada Senin 4 September 2023. Akan tetapi, kejadiannya terjadi pada 2 September 2023 pukul 22.00 WIB," katanya.

Dikatakannya, untuk kejadian ini viralnya di media sosial pada Minggu 3 September 2023. Sementara pelaku dimintai keterangan Senin 4 September 2023, sore.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah meminta maaf di media sosial."

"Mereka melakukan perbuatan itu lebih kepada iseng atau mengikuti tren anak muda agar cepat viral," ucapnya.

Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK

Ia mengungkapkan, pelaku tidak ingin kabur setelah videonya viral, akan tetapi pihak Polda Sumbar dengan Polresta Padang mengamankan pelaku sementara waktu.

Hal itu, kata dia, terkait keselamatan para terdakwa sehingga diamankan sementara di Polda Sumbar.

Selain itu juga agar pecinta kucing atau masyarakat tidak melakukan hal yang tidak diinginkan kepada para terdakwa.

"Karena prosesnya di Polresta Padang maka dilimpahkan ke Polresta Padang," sebutnya.

Baca juga: Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved