Kucing Dicekoki Miras

Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK

Tiga terdakwa penganiaya kucing menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, kamis (7/9/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/ReziAzwar
Flow kucing yang dicecoki miras oleh 3 perempuan di Padang dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). Sebelumnya aksi kucing dicecoki miras oleh 3 wanita di Padang viral. Pelaku sempat diamankan pecinta kucing 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga wanita terdakwa penganiaya kucing menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, kamis (7/9/2023).

Pada sidang ini, dihadirkan juga satwa yang mengalami penganiyaan kucingng bernama Flow dan cat lovers di Kota Padang, Indonesian Cat Associaton (ICA), dan pecinta hewan lainnya.

Terlihat juga hadir Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Hendaru Tona, berharap kejadian viral ini menjadi efek jera untuk masyarakat.

Animal Defender Indonesia ingatkan masyarakat untuk tidak tertawa di atas penderitaan satwa terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang viral di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Harapan saya, ini menjadi efek jera buat masyarakat dan walaupun divonisnya sebagai tindak pidana ringan," kata Doni Hendaru Tona, Kamis (7/9/2023).

Ia mengatakan, walaupun hanya divonis tindak pidana ringan, tetapi pelaku akan sulit mendapat catatan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku

Pendiri Animal Defender Indonesia Doni Hendaru saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). Dia mengungkap alasan pecinta kucing akhirnya mempidanakan ketiga pelaku yang mencekoki kucing Flow dengan miras jenis Soju.
Pendiri Animal Defender Indonesia Doni Hendaru saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). Dia mengungkap alasan pecinta kucing akhirnya mempidanakan ketiga pelaku yang mencekoki kucing Flow dengan miras jenis Soju. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

"Karena sudah jadi tersangka, terdakwa dan bersalah di hukum. Jangan sampai mencemari nama baik kalian dengan sesuatu yang tidak layak.

Jangan menggali tawa di atas derita satwa. Masih banyak banyak hal lain yang kita jadikan gelak tawa dan bercanda," kata Doni Hendaru Tona.

Ia mengharapkan kepada masyarakat tidak perlu mencekoki minuman keras dan berbuat kejahatan kepada hewan.

"Hal itu merupakan salah satu cara yang jelek. Mari kita viral dengan sesuatu yang positif, jangan viral karena sesuatu yang negatif," kata Doni Hendaru Tona.

Sebelumnya, viral video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kicingnya di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Sidang Penganiayaan Kucing di PN Padang Ditunda 1 Jam, Hakim Minta Perbaiki Surat Kuasa

Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved