Kucing Dicekoki Miras

Ratu Entok Naik Pitam, Sengaja Terbang dari Medan ke Padang Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Kucing

Selebgram Ratu Talisha atau Ratu Entok naik pitam menyaksikan sidang perkara penganiayaan terhadap kucing yang viral di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Selebgram Ratu Talisha atau Ratu Entok diwawancarai saat sidang perkara penganiayaan terhadap kucing di Pengadilan Negeri Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selebgram Ratu Talisha atau Ratu Entok naik pitam menyaksikan sidang perkara penganiayaan terhadap kucing yang viral di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu terjadi saat Ratu Entok ikut menghadiri sidang tiga pelaku penganiayaan terhadap kucing di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).

Sebanyak tiga orang perempuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, dalam perkara penganiayaan terhadap kucing yang terjadi dalam rumah kos-kosan.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (2/9/2023).

Karena videonya viral mencekoki kucing dengan minuman beralkohol, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan kejadian ke Polresta Padang.

Baca juga: Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara

Pelaku tindak pidana penganiayaan kucing mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). Sebelumnya, aksi 3 wanita ini sempat viral akibat cecoki kucing dengan minuman keras
Pelaku tindak pidana penganiayaan kucing mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023). Sebelumnya, aksi 3 wanita ini sempat viral akibat cecoki kucing dengan minuman keras (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Selanjutnya dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Juandra. Sidang ini pun langsung diputuskan dan pelaku divonis bersalah dalam perbuatannya.

Sidang ini disaksikan oleh cat lovers, Ketua Animal Defender Indonesia, dan pecinta hewan lainnya yang ada di Kota Padang. Pada saat sidang sedang berlangsung, datang Ratu Entok yang sengaja datang dari Provinsi Sumatera Utara ke Sumbar.

Hakim memutuskan ketiga terdakwa yang berinisial SAP (22), LM (25), SAW (24) bersalam dalam perkara penganiayaan berat terhadap hewan.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK

Mendengar putusan Hakim Ketua terhadap, Ratu Entok tampak kesal dan naik pitam, hingga sampai meneriaki terdakwa pada saat akan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.

"Teramat suka kucing, aku punya 23 yang resmi di rumah. Sedangkan yang ada di teras rumah ada kucing liar sebanyak 10 ekor yang dikasih makan setiap harinya," kata Ratu Entok.

Ia mengatakan, mencintai kucing tidaklah wajib, akan tetapi tidak dibenarkan untuk melakukan penyiksaan, dan tidak perlu mencekoki kucing dengan minuman beralkohol.

"Jadi, Entok sengaja datang ke Padang sampai transit ke Batam dari Medan, hanya untuk menghadiri sidang. Aku mengetahui ini dari media sosial," kata Ratu Entok.

Setelah melihat putusan, dimana terdakwa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. Ratu Entok merasa kesal dan kurang puas dengan hasil keputusan Hakim Tunggal.

"Pasal 302 KUHP ini lebih baik di rubah. Hasilnya sama saja tidak ada. Setidaknya kasihlah efek jera. Ini dijatuhi masa hukuman percobaan dua bulan dan hanya wajib lapor, pelaku di luar aja sama dengan tidak," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved