Kucing Dicekoki Miras
Hadiri Sidang Kucing Dicekoki Miras, Animal Defender Indonesia: Jangan Tertawa di Atas Derita Satwa
Animal Defender Indonesia ingatkan masyarakat untuk tidak tertawa di atas penderitaan satwa.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Animal Defender Indonesia ingatkan masyarakat untuk tidak tertawa di atas penderitaan satwa.
Pesan ini disampaikan terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kucing yang viral di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan TribunPadang.com terlihat pada tiga terdakwa yang cekoki kucing dengan minuman beralkohol menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Kamis (7/9/2023).
Pada sidang ini, dihadirkan juga satwa yang menjadi korban penganiyaan, cat lovers di Kota Padang, Indonesian Cat Associaton (ICA), dan pecinta hewan lainnya.
Terlihat juga hadir Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Hendaru Tona. Dia berharap kejadian viral ini menjadi efek jera untuk masyarakat.
"Harapan saya, ini menjadi efek jera buat masyarakat dan walaupun divonisnya sebagai tindak pidana ringan," kata Doni Hendaru Tona.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Kucing di Pengadilan Negeri Padang, Flow si Kucing Turut Dihadirkan
Ia mengatakan, walaupun hanya divonis tindak pidana ringan, tetapi pelaku akan sulit dan akan mendapat catatan dalam pembuatan SKCK.
"Karena sudah jadi tersangka, terdakwa dan bersalah di hukum. Jangan sampai mencemari nama baik kalian dengan sesuatu yang tidak layak.
Jangan menggali tawa di atas derita satwa. Masih banyak banyak hal lain yang kita jadikan gelak tawa dan bercanda," kata Doni Hendaru Tona.
Ia mengharapkan kepada masyarakat tidak perlu mencekoki minuman keras dan berbuat kejahatan kepada hewan.
"Hal itu merupakan salah satu cara yang jelek. Mari kita viral dengan sesuatu yang positif, jangan viral karena sesuatu yang negatif," kata Doni Hendaru Tona.
Sebelumnya, viral video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kucingnya di media sosial.
Baca juga: Momen 3 Wanita Terdakwa Penganiayaan terhadap Kucing Tertunduk saat Jalani Persidangan di PN Padang

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Ratu Entok Naik Pitam, Sengaja Terbang dari Medan ke Padang Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Kucing |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK |
![]() |
---|
Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.