Kucing Dicekoki Miras

Sidang Penganiayaan Kucing di PN Padang Ditunda 1 Jam, Hakim Minta Perbaiki Surat Kuasa

Sidang penganiayaan dalam kasus penganiayaan pada kucing di Pengadilan Negeri Padang ditunda satu jam.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/ReziAzwar
Suasana dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Padang jelang sidang perdana kasus 3 wanita cecoki kucing dengan minuman keras, Kamis (7/9/2023). Flow kucing yang dicecoki minuman keras pun ikut dihadirkan dalam sidang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang penganiayaan dalam kasus penganiayaan pada kucing di Pengadilan Negeri Padang ditunda satu jam.

Kucing dengan nama panggilan Flow tampak juga hadir dalam persidangan tindak pidana tersebut.

Pantauan TribunPadang.com terlihat cat lovers hadir di dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Hadir juga para saksi dari cat lovers, Indonesian Cat Associaton (ICA), dan masyarakat pecinta hewan lainnya.

Ketiga pelaku pun hadir dengan mengenakan pakaian bebas, dua orang berbaju hitam, dan satu orang memakai baju motif kotak-kotak warna hitam putih.

Saat sidang berlangsung, Hakim Ketua, Juandra, memberikan waktu untuk memperbaiki surat kuasa.

"Kita beri waktu untuk meperbaiki surat kuasa," kata Juandra.

Baca juga: Momen 3 Wanita Terdakwa Penganiayaan terhadap Kucing Tertunduk saat Jalani Persidangan di PN Padang

 

 

Waktu yang diberikan kepada Kuasa Hukum para terdakwa selama satu jam.

Salah satu Cat Lovers, Meli, berharap dalam sidang ini, para pelaku dihukum seberat-beratnya sampai jera.

"Tadi tidak ada terlihat wajah penyesalan dari pelaku," kata Meli.

Ia mengatakan, untuk kucing kalau dapat tidak kembali kepada pelaku.

"Informasinya, kucingnya diadopsi untuk mendapatkan perawatan," kata Meli.

Sedangkan, Silvi Luktrisia menjelaskan bahwa kucing ini bernama Flow dan sudah diperiksa ke Dokter Hewan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved