Kucing Dicekoki Miras

FAKTA Kasus Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Kini Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Berikut fakta kasus wanita cekoki kucing dengan miras di Padang, Sumatera Barat lengkap kronologi hingga ancaman hukuman.

|
Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut fakta kasus wanita cekoki kucing dengan miras di Padang, Sumatera Barat.

Kronologi

Kasus bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras tersebut viral.

Aksi ketiga wanita itu membuat banyak orang marah termasuk komunitas pecinta kucing di Kota Padang.

Tak lama dari viralnya video tersebut, komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) mendatangi tempat kos tiga wanita tersebut di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Tiga orang berinisial SAP, LG dan SAW pun diamankan PKP.

"Pelaku sudah ditemukan, ada tiga orang dan mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata Pecinta Kucing, Silvi Luktrisi.

Baca juga: Viral 3 Perempuan di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Polisi: Minuman Sisa Dari Tempat Hiburan

Tiga wanita tersebut pun kini dilarang mengadopsi kucing dengan alasan apa pun.

Selain itu, mereka diminta bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan kucing.

"Kemudian, mereka diminta membiayai pengobatan kucing ini ke Dokter Hewan beserta dengan transportasinya. Karena kucing ini habis dicekoki minuman beralkohol," kata Silvi.

Pihaknya pun membawa kucing tersebut ke Dokter Hewan.

Baca juga: 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Kejahatan Pelaku Terungkap

Informasi dari beberapa teman kos, pelaku juga menganiaya kucing ketika bertengkar dengan pacarnya.

"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvia Luktrisia.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makan kucingnya dua hari sekali.

"Alasan hanya dikasih makan sekali dalam waktu dua hari, agar tidak terlalu banyak kotoran kucing tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Ditangkap Polisi

Dilaporkan ke Polisi

Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan tiga wanita tersebut ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua ICA Padang, Isnaini Iskandar.

Ia mengatakan pelaporan tersebut agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang."

"Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.

Dalam surat tanda terima laporan Nomor STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Baca juga: ICA Padang Laporkan 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras ke Polisi

Ditangkap Polisi

Tiga orang pelaku, SAP (22), LM (25), dan SAW (24) pun diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.

"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Baca juga: Kasus Kucing Dicekoki Miras di Padang, Pelaku Juga Sering Pukuli Kalau Kesal Sama Pacar

Terancam 9 Bulan Penjara

Kompol Dedy Adriansyah Putra menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved