Kucing Dicekoki Miras

3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). Pelaku terancam pidana penjara 9 bulan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023)

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. 

Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

Baca juga: 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Diberitakan sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.

Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras itu viral di media sosial. 

Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang. 

Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar. Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebihkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.

Baca juga: Kasus Kucing Dicekoki Miras di Padang, Pelaku Juga Sering Pukuli Kalau Kesal Sama Pacar

Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved