Kucing Dicekoki Miras
3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Terancam Pidana Penjara 9 Bulan
Pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.
|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). Pelaku terancam pidana penjara 9 bulan.
Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kucing Dicekoki Miras
Ratu Entok Naik Pitam, Sengaja Terbang dari Medan ke Padang Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Kucing |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK |
![]() |
---|
Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.