Kucing Dicekoki Miras
FAKTA Kasus Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Kini Terancam Pidana Penjara 9 Bulan
Berikut fakta kasus wanita cekoki kucing dengan miras di Padang, Sumatera Barat lengkap kronologi hingga ancaman hukuman.
|
Editor:
Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023).
Terancam 9 Bulan Penjara
Kompol Dedy Adriansyah Putra menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Kucing Dicekoki Miras
Ratu Entok Naik Pitam, Sengaja Terbang dari Medan ke Padang Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Kucing |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing dengan Miras hingga Divonis 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK |
![]() |
---|
Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.