Kucing Dicekoki Miras

FAKTA Kasus Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Kini Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Berikut fakta kasus wanita cekoki kucing dengan miras di Padang, Sumatera Barat lengkap kronologi hingga ancaman hukuman.

|
Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). 

Terancam 9 Bulan Penjara

Kompol Dedy Adriansyah Putra menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved