Kota Padang

Soal Ujaran Kebencian dan Permusuhan SARA hingga Sanksi, Peradi Padang Bekali Siswa MAN 2 Padang

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Padang terus bergerak ke sekolah-sekolah. Kali ini sasarannya siswa Madrasah Aliyah Negeri

|
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Padang terus bergerak ke sekolah-sekolah. Kali ini sasarannya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang pada Senin (4/9/2023) 

HINGGA Saat ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Padang terus bergerak ke sekolah-sekolah. Kali ini sasarannya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang pada Senin (4/9/2023).

Rilis yang diterima redaksi, menyebutkan seratus lebih siswa dengan antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan, bertempat di di Aula MAN 2 Padang, Senin kemarin.

Menurut Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, Peradi goes to school adalah program DPC Peradi Padang yang untuk pertama kalinya digelar di SMA Negeri 1 Padang.

Program ini mendapat sambutan dan dukungan positif dari Dewan Pimpinan Pusat Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan.

“Kegiatan kita ini bahkan akan dijadikan pilot project untuk seluruh cabang Peradi di Indonesia, karena manfaatnya sangat besar untuk mengedukasi masyarakat terutama para siswa,” kata Miko di Padang, Senin. 

Ia mengatakan, dengan menyasar para siswa, mereka tentu bisa, minimal, menjadi agen perubahan bagi keluarganya. Mereka akan mengedukasi keluarganya, agar taat pada hukum yang berlaku.

“Kita sampaikan pada mereka terkait hukum tawuran yang pelakunya bisa dikenakan pasal 170 KUHP, Pasal 358 KUHP, dan Pasal 472 (KUHP Baru, Berlaku tahun 2025),” tambahnya.

Pada Pasal 472 disebutkan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat, atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

Selain itu, siswa juga dikenalkan dengan Hukum Lalu Lintas, seperti menaikkan motor ke atas trotoar, bisa dikenakan sanksi Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya.

Juga, katanya berkendara tanpa helm, bisa dikenakan sanksi denda Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan.

“Memakai ponsel saat berkendara, bisa di sanksi denda Rp750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan. Sementara pelanggaran zebra cross bisa di sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujarnya.

Siswa juga dikenalkan pada UU No. 11/2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang telah diubah dengan UU No. 19/2016, dimana ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp600 juta, bagi yang melakukan peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain (Pasal 46 ayat (1).

“Maks 6 tahun atau denda maks Rp. 1 miliar, bagi yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 45 A ayat (2),” ungkapnya.

Selain itu, anak-anak juga di kenalkan pada hukum Anak dan Perlindungan Anak dan kebersihan.

Miko Kamal yang merupakan pemegang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Australia itu berharap agar para siswa makin cakap dalam memahami hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved