Pemilu 2024

Bawaslu Periksa Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemko Padang, Sebut akan Uji Materiil dan Formil

Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemko Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda di DPRD Padang, Rabu (30/8/2023). Dia menyebut telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemko Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemko Padang.

"Untuk saat ini, laporan telah masuk, kita akan melakukan kajian awal, kita akan lihat apakah syarat formil dan materil terpenuhi," ujar Eris Nanda di DPRD Padang, Rabu (30/8/2023).

Eris Nanda mengatakan, Bawaslu Padang akan memeriksa bukti yang ada, apabila memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilakukan pleno.

"Setelah itu barulah di register, setelah di register barulah kita akan memanggil terlapor," ujar Eris Nanda.

Ia mengatakan, Bawaslu tidak bisa bisa melakukan penindakan terhadap ASN.

Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas

Melainkan hanya bisa menyampaikan rekomendasikan ke KASN.

Sementara sanksi terberat bagi ASN yang diketahui tidak netral jelang pemilu 2024 berupa pemberhentian.

"Sanksi netralitas ini oleh KSAN, apakah diberhentikan itu hukuman berat, ada sedang ringan dan berat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Padang melakukan pemanggilan terhadap camat dan lurah yang diduga tidak netralitas di Kota Padang hari ini, Rabu (30/8/2023).

Rapat klarifikasi netralitas ASN tersebut tampak dihadiri Camat Padang Barat, Padang Selatan, Padang Timur, Sekda Padang serta sejumlah lurah dari kecamatan tersebut, termasuk Bawaslu Padang

Pada mesempatan tersebut, anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengungkap dugaan tidak netralitas dua lurah di Padang

"Informasi di group WA RT RW, Pak Lurah Purus mengkoordinasikan warga untuk jalan-jalan yang dibiayai Caleg, setelah diusut ternyata di Kelurahan Kampung Pondok sudah duluan pergi jalan-jalan, yang juga dibiayai caleg ini," ujar Budi Syahrial.

Baca juga: ASN Tak Netral Jelang Pemilu 2024, DPRD: Jangan Main-main, Bisa Dipecat

Selain itu, Budi Syahrial menambahkan, ada juga aula pemerintahan atau kantor camat yang dipinjam untuk pelantikan tim kampanye caleg.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Komisi 1 Djunaidi Hendri mengatakan rapat tersebut untuk mengklarifikasi banyak kabar yang beredar di masyarakat, camat dan lurah yang mana berstatus ASN ikut membantu Caleg.

"Tujuan kita ini untuk mengklarifikasi, kalau terbukti maka itu tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Djunaidi Hendri. 

Hingga kini rapat yang ikut dihadiri Bawaslu Kota Padang tersebut masih berlangsung di Gedung DPRD Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved