Mendikbudristek Berencana Hapus Skripsi jadi Syarat Lulus, Bisa Diganti Buat Prototipe dan Proyek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset-Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mewacanakan menghapus skripsi sebagai standar kelulusan pergurua

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dijumpai TribunPadang.com, bertempat di SMA 3 Padang, Kamis (17/11/2022). Nadiem Makarim mewacanakan menghapus skripsi sebagai standar kelulusan perguruan tinggi. 

- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, Nadiem juga menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yaitu:

1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved