Pencabulan Anak di Sijunjung

Cabuli Anak Tetangga, Pensiunan PNS di Sijunjung Sumbar Ditangkap Polisi

Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) diduga mencabuli anak di bawah umur. 

"Pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya berdalih dan kurang koorperatif tentang perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Namun, akhirnya pelaku mengaku telah mencabuli korban dengan cara memegang tangannya dan tidak sengaja memeluknya di dalam rumah tersebut.

"Terhadap pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved