Pencabulan Anak di Sijunjung
Cabuli Anak Tetangga, Pensiunan PNS di Sijunjung Sumbar Ditangkap Polisi
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist
Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) diduga mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya berdalih dan kurang koorperatif tentang perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Namun, akhirnya pelaku mengaku telah mencabuli korban dengan cara memegang tangannya dan tidak sengaja memeluknya di dalam rumah tersebut.
"Terhadap pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Halaman 2 dari 2
Tags
Pensiunan PNS di Sijunjung
Pencabulan Anak di Sijunjung
Sijunjung
Sumbar
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra
Berita Terkait: #Pencabulan Anak di Sijunjung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.