Pemerintah Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Solusi Potong Panjangnya Antrean

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengajukan kembali wacana larangan berhaji lebih dari satu kali.

Editor: Rahmadi
dpr.go.id
Ilustrasi ibadah haji. Menko PMK mengajukan kembali wacana larangan berhaji lebih dari satu kali. 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengajukan kembali wacana larangan berhaji lebih dari satu kali.

Alasannya, hal ini perlu dilakukan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan. Kemudian mempertimbangkan dari sisi kesehatan calon jemaah.

Hal ini sampaikan Muhadjir dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Kamis (24/8/2023).

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).

Ia menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Pemerintah ujar dia, perlu terus mentransformasikan penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: 30 Jemaah Haji Asal Sumbar Wafat di Tanah Suci, Biaya Asuransi Mulai Dicairkan Pemerintah

Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian kesehatan jemaah haji.

Mengingat kedepan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak usia lansia.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko untuk meninggal 7,1 kali dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

Adapun penyakit terbanyak penyebab kematiannya adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

 

Artikel sudah tayang di Pemerintah Buka Wacana Lagi soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved