Konflik PSN Air Bangis
Anggota DPRD Sumbar Ungkap Kesalahan Gubernur Pemicu Konflik PSN Air Bangis Pasaman Barat
Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri menjelaskan kesalahan Gubernur Mahyeldi yang menjadi pemicu konflik agraria Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Hal yang patut disorot lebih oleh pemerintah hingga aparat penegak hukum ialah perusahaan yang berkebun seluas 374 hektare di dalam kawasan hutan produksi yang diklaim itu.
"Sekarang itu masih dalam kawasan hutan produksi, kenapa tidak tersentuh? Ketika yang muncul kepermukaan ada tuan-tuan tanah yang menguasai sawit ratusan hektare, tapi yang disentuh masyarakat kecil, kenapa tak yang besar-besar itu aja yang disentuh? Kenapa hanya masyarakat kecil yang sulit untuk menjual hasil kebun? Buka aja datanya, siapa yang punya ratusan hektare itu? Kenapa selama ini dia aman?," kata Wengki lagi.
Sementara itu, pendamping hukum masyarakat Air Bangis Samaratul Fuad mengatakan bahwa wacana PSN di Air Bangis itu informasinya akan dikerjakan di lahan seluas 30 ribu hektare.
30 ribu hektare itu, bukan hanya di kawasan hutan, melainkan sampai ke perairan laut Air Bangis dan langsung berbatasan dengan Samudera Hindia.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis Pasaman Barat
Sementara, ujarnya, luas Nagari Air Bangis itu hanya 44 ribu hektare, dan penduduknya sekitar 28 ribu. "Kalau itu jadi, kemana mereka?," kata Fuad yang turut berdialog dengan DPRD Sumbar kemarin sore.
"Kenapa gubernur mengusulkan itu tanggal 9 Juli dan 30 Juli sudah disetujui, kajiannya mana? Dikatakan kawasan itu clear and clean, kapan gubernur tahu bahwa tu clear and clean? Faktanya ribuan masyarakat disitu ribuan yang tinggal di situ. Mereka mau kemana? Nelayan gimana?," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, anggota dewan lainnya yaitu Nurfirman Wansyah, Evi Yandri, Maigus Nasir, hingga Leli Arni. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi, pihak BPN, dan WALHI serta jaringan pembela HAM Sumbar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.