Berita Populer
POPULER PADANG: Polresta Musnahkan Belasan Kilo Narkoba dan Rencana Pemko Tes Urine ASN Setiap Tahun
Polresta Padang musnahkan barang bukti ganja dan sabu di halaman kantor. Satu dari enam tersangka yang dihadirkan diduga oknum TNI AD
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Padang yang telah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang pemusnahan narkoba oleh Polresta Padang dan rencana Pemko Padang tes urine setiap tahun.
Baca selengkapnya:
1. Polresta Padang Musnahkan Belasan Kilo Narkoba, Salah Satu Tersangka Anggota TNI, Ini Hukumannya
Polresta Padang musnahkan barang bukti ganja dan sabu di halaman kantor. Satu dari enam tersangka yang dihadirkan diduga oknum TNI AD yang akan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polresta Padang memusnahkan narkotika ganja 18.850 gram dan sabu dengan berat 174 gram dari enam tersangka.
"Memang betul bahwa beberapa waktu yang lalu, rekan-rekan dari Polresta Padang melaksanakan ungkap kasus yang melibatkan baik warga sipil dan juga ada juga diduga oknum anggota TNI AD," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 1/4 Padang, Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih.
Baca juga: Mendapatkan Narkoba Kian Mudah, Pemko Padang Sarankan Adanya Tes Urine Tiap Tahun, Termasuk Para ASN
Ia mengatakan, pihaknya selaku Satuan Denpom I/4 Padang yang memang tugasnya melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kota Padang dan Sumatera Barat.
"Kami melakukan penegakan hukum terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran. Itu sudah kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik di lingkungan TNI, dan perundang-undangan Narkotika," ujarnya.
Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, menyebutkan apa pun yang terjadi di wilayah Kota Padang maupun Sumatera Barat terkait narkotika, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.
"Kalau hukumannya itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman. Kami selaku penyidiknya akan mengajukan proses melalui jaksa militer atau oditur," kata Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih.
Dikatakannya, nantinya Oditur yang akan mengajukan ke Pengadilan Militer yang ada di Padang. Ia memperkirakan, prosesnya hampir bersamaan dengan tersangka yang sipil.
"Jadi, untuk hukumannya apa, itu adalah kewenangan pengadilan yang akan memberikan hukuman," katanya.
Baca juga: Modus Peredaran Narkoba di Padang Kian Mengkhawatirkan, Paket Hemat yang Bisa Didapat Rp100 Ribu
Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih menyebutkan untuk oknum anggota TNI yang diamankan oleh Polresta Padang adalah prajurit aktif.
"Tersangka ini pada saat ditangkap masih aktif, makanya menjadi kewenangan kami, tetapi kalau untuk putusannya itu kewenangan Pengadilan Militer," katanya.
| POPULER PADANG: Dua Warung Makan Terbakar di Lubeg dan Rencana Pembangunan SMA Negeri di Luki |
|
|---|
| POPULER SUMBAR: Prosesi Tabuik Piaman 2024 Selesai dan Sistem Buka Tutup Jalan Lembah Anai |
|
|---|
| POPULER PADANG: Rumah Hanyut saat Banjir dan Truk Terperosok ke Jurang di Sitinjau Lauik |
|
|---|
| POPULER SUMBAR: 10 Orang HIlang saat Banjir di Pessel dan Harimau Mangsa Ternak Warga di Agam |
|
|---|
| POPULER PADANG: Tarekat Naqsabandiyah Puasa Mulai 9 Maret dan Kabar Renovasi Stadion Haji Agus Salim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.