Begini Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Bisa Secara Online dan Offline ke Disdukcapil Terdekat

Bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi: KTP Elektronik 

Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Disdukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Aplikasi SIAK Disdukcapil Padang Alami Gangguan, Perekaman dan Pencetakan KTP Tertunda

2. Secara online

Selain secara offline, masyarakat juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

- Buka situs resmi Dukcapil setempat/terdekat

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia

- Unggah persyaratan yang telah disiapkan

- Tunggu proses pengajuan KTP yang baru

- Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP

- Pemohon dapat mengambil KTP di Dukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Baca juga: Syarat Beli Gas Elipiji di Bukittinggi Bawa KTP, Bagi Mahasiswa Urus Surat Keterangan Kuliah

Viral Media Sosial

Pertanyaan ini mendadak ramai dan viral media sosial disebabkan sebuan unggahan perihal apakah mengurus kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilakukan di luar domisili ramai di media sosial, Facebook.

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @info cegatan jogja pada Minggu 13 Agustus 2023.

"Mohon pencerahannya, saya dari luar kota mau mengurus KTP saya di Disdukcapil Sleman apakah bisa, dan apa dikenakan biaya ya.? Terimakasih," tulis pengunggah.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Luar Domisili Tempat Tinggal, Cukup Modal Ponsel, 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved