Begini Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Bisa Secara Online dan Offline ke Disdukcapil Terdekat

Bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi: KTP Elektronik 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pada KTP juga dapat melakukannya di Didukcapil terdekat dari tempatnya berada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan cara mengurus KTP yang hilang atau rusak di luar daerah maupun domisil tempat tinggal ternyata bisa dilakukan dimana saja.

"Membuat KTP baru bagi anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau juga membuat KTP baru karena KTP hilang, rusak, atau terjadi perubahan elemen data dapat dilakukan di dinas dukcapil terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Selasa 22 Agustus 2023.

"Dukcapil terdekat yang dimaksud adalah di mana lokasi Dukcapil yang bersangkutan berada," tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup Seperti KTP

Teguh menyampaikan, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP dari kantor kepolisian, kemudian mengurusnya ke Disdukcapil terdekat.

"Bisa ke Dukcapil terdekat. Kalau hilang bawa laporan kehilangan dari polisi, tapi kalau rusak bawa KTP yang rusak," jelas dia.

Sebagai syarat pelengkap, sewaktu mengurus KTP hilang atau rusak juga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

"Jadi, masyarakat yang berada di luar kota dapat mengurus KTP mereka tanpa perlu kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu," katanya lagi.

Teguh menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga: Pemkot Gelar Operasi Pasar, Warga Kota Solok Diimbau Bawa Fotokopi KK dan KTP saat Beli Gas 3 Kg

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak

Untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan melalui online ataupun secara offline dengan datang langsung ke Disdukcapil terdekat.

1. Secara offline

Data KTP elektronik secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, masyarakat tidak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved