Kota Padang

Aplikasi SIAK Disdukcapil Padang Alami Gangguan, Perekaman dan Pencetakan KTP Tertunda

Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Disdukcapil Kota Padang mengalami gangguan.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Seorang warga Padang melakukan perekaman data untuk KTP elektronik di Kantor Pelayanan Disdukcapil Padang, Selasa (4/7/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengalami gangguan, Rabu (5/7/2023).

Akibat gangguan ini, sementara waktu layanan perekaman data dan cetak KTP Elektronik saat ini belum bisa dilakukan.

"Gangguan Aplikasi SIAK ini cuman gangguan bersifat sementara," kata Kepala Disdukcapil Teddy Antonious, saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Diketahui, Pelayan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang bisa tembus ribuan sehari, misalnya hari kemarin Selasa (4/7/2023) tembus 1.648 pelayanan sehari. 

Di antaranya 136 pelayanan perekaman data KTP dan 428 pencetakan KTP elektronik.

Baca juga: 2 Orang Kurir Pembawa 77 Paket Besar Ganja di Padang Pariaman Terancam Penjara Seumur Hidup

Selain itu, pelayanan ini meliputi perubahan kartu keluarga, pembuatan akte kelahiran, akte kematian, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pelayanan lainnya.

Untuk itu, Teddy Antonious mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan, saat tidak mendesak. 

Dikarenakan banyak masyarakat yang harus dilayanani, dan masyarakat harus mengikuti prosedur. Selain itu, bisa saja ada gangguan seperti aplikasi SIAJ terpusat yang terjadi hari ini. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved