Pencabulan Anak di Agam
Dituduh Cabuli dan Perkosa Anak Kandung, Terdakwa yang Divonis Bebas di Agam Klarifikasi
Terdakwa kasus pencabulan anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
WA pernah menguji sang anak, pada saat menawari supaya pulang ke rumah pelapor (ibu kandungnya), namun anak ini tidak mau.
"Jika BS memang benar mencabuli anak ini sebagaimana dituduhkan kepadanya, harusnya sang anak takut dan malah senang jika jauh dari ayahnya," kata WA.
Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi
WA meminta kepada seluruh pihak untuk menilai kebenaran kasus ini, serta selidiki latar belakang keluarga BS ataupun pelapor ini.
"Kami tak ingin menyebar aib atau bicara mengada-ada, tapi selidiki saja lah, siapa (pelapor) sebenarnya dan bagaimana kehidupannya," pungkas WA.
Terdakwa Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca juga: Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.