Pencabulan Anak di Agam

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Kejari Agam
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Agam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.

Kasasi tersebut diajukan Kejari Agam seusai menerima putusan pengadilan yang menyatakan membebaskan terdakwa inisial BS. Memori kasasi ini telah diserahkan pada Senin (14/8/2023) lalu.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, kata Burhan, memori kasasi ini bakal diantarkan ke Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prosedur pengajuan kasasi.

"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," kata Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kejari Bukittinggi Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Hampir 1 Miliar

Burhan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas untuk mengajukan kasasi selaku JPU. Selanjutnya yang berwenang mengantarkan ke Mahkamah Agung adalah PN Lubuk Basung.

"Teknisnya seperti ini, untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban kasasi ini, tergantung prosedur yang harus diselesaikan," ungkap Burhan.

"Kasasi ini dapat dilakukan jika JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Tapi, kita tetap menghargai putusan pengadilan yang ada," pungkas Burhan.

Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Divonis Bebas

Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Baca juga: Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

Respons Pendamping Hukum Terdakwa

Selaku Pendamping Hukum Terdakwa, Guntur Abdurrahman mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya tersebut adalah fitnah dan tidak benar.

Guntur sepakat, jika pelaku pencabulan apalagi terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya. Kendati demikian, terdakwa BS menurut penelusuran Guntur, tidak terbukti melakukan itu.

"Sejak awal saya sudah menolak menangani kasus ini, tapi setelah saya amati, terdakwa tidaklah melakukan pencabulan kepada anaknya, ini terbukti dari fakta persidangan dan penelusuran saya," ungkap Guntur kepada TribunPadang.com, siang ini.

Menyangkut kasasi yang telah diajukan oleh Kejari Agam, kata Guntur, pihaknya telah mendapatkan informasi ini, tapi secara resminya belum.

"Kalau memori kasasi yang diajukan ini kontra dengan kami, maka kami akan bantah dengan pengajuan kontra memori kasasi. Sebab ada yang keliru," terang Guntur.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

Guntur mengeklaim, kasus yang ditanganinya ini memang sangat problematik. Ada fakta-fakta yang berusaha dikaburkan untuk menjatuhkan terdakwa BS, tapi semuanya gagal.

"Banyak tanda tanya dalam kasus ini, kalau saya menemukan fakta bahwa terdakwa bersalah, maka saya pun tidak mau menjadi pendamping hukumnya," terang Guntur.

"Sejauh ini, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwa kepada dia. Kami punya buktinya, mulai dari rekaman hingga keterangan saksi, nanti akan dibuka jika telah izin dari pihak keluarga," pungkas Guntur.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved