Masyarakat Air Bangis Demo

Nasib 15 Orang yang Diamankan Polisi saat Pembubaran Massa Aksi Warga Air Bangis dari Masjid Raya

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap nasib 15 orang yang diamankan saat pembubaran massa aksi warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, saat berada di kawasan Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap nasib 15 orang yang diamankan saat pembubaran massa aksi warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).

"Untuk 15 orang itu akan kami cek dulu malam ini (Sabtu malam) apa keterlibatannya."

"Kalau memang ada, nanti untuk mereka kalau masih bisa didiskusikan untuk dikembalikan, kan kewajiban kita 1x24 jam untuk mengecek keterlibatan mereka," katanya.

Irjen Pol Suharyono menjanjikan kalau memang bisa cukup diselesaikan dengan diskusi, maka akan selesai.

Kecuali pidananya prinsip yang terdiri atas mencuri, memukul, merusak, apalagi ada penghinaan kepada kepala negara.

Baca juga: Kapolda Sumbar: tak Ada Bentrokan saat Pemulangan Warga Air Bangis yang Demo, tapi Sedikit Maksa

Selain itu pihaknya juga akan mendalami aksi demo warga Air Bangis.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari tahu siapa yang menggerakkan, menghasut, mempengaruhi massa, mengajak anak-anak, serta mengajak wanita dan yang renta.

"Siapa yang memerintahkan untuk bergerak ke Padang, siapa yang memerintahkan untuk masuk ke masjid yang suci ini, siapa yang memerintahkan untuk berhari-hari tidur di situ (masjid), siapa donaturnya. Semuanya sudah ada di kami," ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak ingin memunculkan kegaduhan dengan hal tersebut, dan memilih meredam situasi atau cukup berakhir di meja diskusi saja.

Baca juga: 3 Organisasi Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Pemulangan Warga Air Bangis yang Demo

Ungkap Alasan Upaya Paksa Pembubaran Massa Aksi

Pihak kepolisian melakukan upaya paksa saat membubarkan massa aksi warga Air Bangis, Sabtu (5/8/2023).

Sejumlah video pembubaran itu pun viral di media sosial.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, pun juga langsung turun melakukan pengecekan secara langsung di Masjid Raya Sumbar.

Irjen Pol Suharyono membeberkan masyarakat yang melakukan aksi demo tidak ada surat pemberitahuan sebagaimana Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 terkait Prosedur Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia juga mengklarifikasi bahwasanya petugas memang melakukan sedikit upaya paksa dalam pembubaran massa di kawasan Masjid Raya Sumbar, namun tidak menginjak tempat shalat, dan mengungkapkan hanya berada di lantai 1.

Baca juga: Warga Air Bangis Dibubarkan dari Masjid Raya Sumbar, Kapolda Irjen Pol Suharyono Tinjau Lokasi

Saat ini pihaknya sedang menelusuri dan menyelidiki siapa yang mengintervensi, memaksa, dan mengancam masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi demo sehingga takut untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.

"Tidak akan kami sebut sekarang siapa itu, tetapi untuk tidak muncul kegaduhan, untuk yang diamankan tidak ada, karena tidak ada yang anarkis, untuk yang 15 orang hanya sebagai catatan kami," kata Irjen Pol Suharyono.

Ia menjelaskan, tidak ingin memunculkan kegaduhan dan sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar serta Forkopimda. Kata dia, pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan dari peserta aksi.

"Kami bersama dengan Forkopimda akan berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat, akan rapat juga dengan mereka (masyarakat Pigogah dan Patibubur). Mengecek lokasi bersama dengan Kementerian Kehutanan, dari Agraria, dan apapun lembaga yang terlibat," ungkapnya.

Baca juga: 15 Orang Ditangkap Polisi Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar

Irjen Pol Suharyono juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar bersama dengan dirinya siap untuk datang ke Kabupaten Pasaman Barat.

"Demo ini murni, masyarakat saja yang belum ada pemahaman, sehingga digerakkan oleh beberapa orang untuk diajak."

"Awalnya penegakan hukum, mengapa kami masih ditangkap. Ya, saya dan penyidik Pasaman Barat menjawab bahwa jelas melanggar Pasal 363 KUHP."

"Namanya mencuri mengambil barang bukan miliknya, memanen kelapa sawit di kebun yang sebenarnya itu kawasan hutan dan milik negara," katanya.

Irjen Pol Suharyono menyebutkan untuk yang ditahan dalam dugaan pencurian di kawasan hutan tersebut ada dua orang sampai saat ini.

Hal terpenting baginya adalah kondusifitas, dikarenakan tugas pokok anggota Polri sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2002 adalah harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Harkamtibmas itu yang utama, saat Gakkum seperti ini, kami juga menjadi Harkamtibmas. Ini juga menjadi pendalaman kami, sebagai fungsi, peranan, tugas pokok untuk mendalami orang-orang yang bermain. Itu kan kewajiban kami," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved