Masyarakat Air Bangis Demo
Nasib 15 Orang yang Diamankan Polisi saat Pembubaran Massa Aksi Warga Air Bangis dari Masjid Raya
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap nasib 15 orang yang diamankan saat pembubaran massa aksi warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Saat ini pihaknya sedang menelusuri dan menyelidiki siapa yang mengintervensi, memaksa, dan mengancam masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi demo sehingga takut untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.
"Tidak akan kami sebut sekarang siapa itu, tetapi untuk tidak muncul kegaduhan, untuk yang diamankan tidak ada, karena tidak ada yang anarkis, untuk yang 15 orang hanya sebagai catatan kami," kata Irjen Pol Suharyono.
Ia menjelaskan, tidak ingin memunculkan kegaduhan dan sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar serta Forkopimda. Kata dia, pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan dari peserta aksi.
"Kami bersama dengan Forkopimda akan berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat, akan rapat juga dengan mereka (masyarakat Pigogah dan Patibubur). Mengecek lokasi bersama dengan Kementerian Kehutanan, dari Agraria, dan apapun lembaga yang terlibat," ungkapnya.
Baca juga: 15 Orang Ditangkap Polisi Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar
Irjen Pol Suharyono juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar bersama dengan dirinya siap untuk datang ke Kabupaten Pasaman Barat.
"Demo ini murni, masyarakat saja yang belum ada pemahaman, sehingga digerakkan oleh beberapa orang untuk diajak."
"Awalnya penegakan hukum, mengapa kami masih ditangkap. Ya, saya dan penyidik Pasaman Barat menjawab bahwa jelas melanggar Pasal 363 KUHP."
"Namanya mencuri mengambil barang bukan miliknya, memanen kelapa sawit di kebun yang sebenarnya itu kawasan hutan dan milik negara," katanya.
Irjen Pol Suharyono menyebutkan untuk yang ditahan dalam dugaan pencurian di kawasan hutan tersebut ada dua orang sampai saat ini.
Hal terpenting baginya adalah kondusifitas, dikarenakan tugas pokok anggota Polri sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2002 adalah harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Harkamtibmas itu yang utama, saat Gakkum seperti ini, kami juga menjadi Harkamtibmas. Ini juga menjadi pendalaman kami, sebagai fungsi, peranan, tugas pokok untuk mendalami orang-orang yang bermain. Itu kan kewajiban kami," pungkasnya. (*)
Kapolres Pasbar Sebut Situasi Keamanan Warga Air Bangis Kondusif Pasca Demo 6 Hari di Padang |
![]() |
---|
Muhammadiyah Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis Pasaman Barat |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tegaskan Tak akan Tarik Pasukan Brimob di Air Bangis: Kita Tegakkan Hukum |
![]() |
---|
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Polisi Intimidasi Jurnalis saat Bubarkan Demo Warga Pasbar |
![]() |
---|
Penjelasan Polda Sumbar Alasan Penempatan Brimob yang Diprotes Warga Air Bangis saat Demo di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.