BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Perampokan di Bukittinggi dan Kanal Pengaduan Khusus terkait Keluhan PPDB 2023

Berita populer Sumbar perampokan di Bukittinggi gunakan senjata api dan keluhan PPDB Sumbar 2023.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Suasana di Rumah Sakit Madina Kota Bukittinggi, korban perampokan dengan senjata api di Bukittinggi pertama kali di evakuasi ke sini, Rabu(12/7/2023). 

Untuk itu, Ombudsman RI Sumbar juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2023 tingkat SMA.

Yefri menjelaskan dari pertemuan tersebut, diketahui beberapa poin. Di antaranya saat ini sekolah melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai sejak 10 Juli 2023.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar berencana untuk membuka PPDB Tahun 2023 tahap akhir dalam pemenuhan daya tampung dalam masa MPLS. Pemenuhan daya tampung ditujukan kepada siswa yang belum lulus PPDB pada tahap afirmasi, prestasi maupun zonasi.

Penerimaan dilakukan untuk siswa yang belum memperoleh sekolah baik itu sekolah di bawah Kemendikbud (Dapodik) baik negeri/swasta, Kemenag (EMIS) dan Sekolah Kedinasan (Kementerian/Badan/Lembaga).

"Pendaftaran tahap akhir ini berdasarkan nilai rapor siswa (prestasi akademik). Apabila terdapat nilai yang sama, maka dilihat pada jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Siswa diwajibkan untuk mendaftar kembali pada sekolah yang telah dipilih sebelumnya pada tahap sebelumnya. Informasi lebih rinci akan segera diinformasikan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar," kata Yefri.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Sumbar memberikan masukan agar dalam proses PPDB tahap akhir guna pemenuhan daya tampung sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPDB.

"Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar agar mengumumkan dengan jelas kuota setiap sekolah, setiap tahapannya, persyaratan, prosedur, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya," ujarnya.

Yefri menambahkan jika memungkinkan, agar pelaksanaan tahap akhir melalui website PPDB (daring) karena data peserta PPDB sebelumnya sudah ada. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved