Kota Padang

PKL Pakai Fasilitas Umum untuk Berjualan, Satpol PP Kota Padang Ancam Berikan Sanksi Tipiring

Satpol PP Kota Padang akan berikan sangsi Tipiring kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan pelanggaran di Kota Padang, Provinsi Sumatera ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang akan berikan sanksi Tipiring kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan pelanggaran di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/7/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, saat melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang.

"Iya ada barang dagangan dan gerobak milik pedagang yang diangkut di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang. Hal itu akibat berjualan di atas badan jalan," kata Mursalim.

Baca juga: Gerobak Diangkut Satpol PP, Pedagang Pasar Raya Padang Pasrah, Kini Tak Bisa Lagi Jualan

Mursalim menjelaskan bahwa berjualan di atas badan jalan telah melanggar Undang-undang, yaitu tidak boleh meletakkan barang dagangan di atas badan jalan.

"Kita sudah ingatkan melalui Dinas Perdagangan, mulai dari hari kemarin. Ternyata sampai pada pagi hari, saat kita melakukan penertiban masih ditemukan pelanggaran.

Dimana pedagang meletakkan barang dagangan di atas badan jalan. Selanjutnya kita ingatkan kepada pemilik agar memindahkannya, bagi yang tidak kita angkut," kata Mursalim.

Mursalim menjelaskan barang bukti yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

"Silakan bagi yang punya, kembali mengambil ke Mako Satpol PP Kota Padang. Kalau untuk sangsi sesuai dengan Perda, kita dipiringkan," katanya.

Ia menjelaskan dalam penertiban hari ini menertibkan pedagang kaki lima yang ada di kawasan Pasar Raya Barat dan Permindo yang berjualan di luar jam yang telah disepakati.

Baca juga: Breaking News: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang

"Keputusan Wali Kota Padang, jam yang disepakati di kawasan Jalan Pasar Raya Barat pukul 15.00 WIB. Selanjutnya untuk kawasan Permindo pukul 17.00 WIB," katanya.

Mursalim menegaskan untuk pedagang yang berjualan sebelum jam yang telah ditentukan akan diberikan tindakan secara persuasif.

"Jika tidak diindahkan oleh para PKL, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved