Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP, Khawatir dengan Praktik Jual SIM

Khawatir praktik penjualan jasa kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin marak, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi meminta agar penerbitan SIM..

Editor: Fuadi Zikri
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPADANG.COM - Khawatir praktik penjualan jasa kelulusan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin marak, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi meminta agar penerbitan SIM dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kekhawatiran Firman karena praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.

Alhasil, dari praktik ini, pengendara yang gagal ujian nekat diluluskan.

Baca juga: Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail

Hal itu diungkap dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (5/7/2023).

"Mohon maaf, (kami usul) SIM jangan dijadikan target, Pak."

"Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan (SIM) lagi, enggak lulus (ujian SIM), tapi dilulus-lulusin dan itu sudah terjadi," kata Firman dikutip dari Kompas Tv.

Firman pun memberikan alternatif pilihan lain yakni dengan melelang pemesanan nomor pelat sebagai ganti target PNBP.

"Itu jadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," usul Firman.

Selain itu, demi mengurangi kegagalan juga mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Firman pun mengarahkan untuk dibuatkan sebuah buku panduan.

Baca juga: Polres Sawahlunto Amankan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan SIM

Buku panduan ini disebut sebagai solusi dari kritikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolri Sigit menilai, ujian dalam mendapatkan SIM yang diterapkan oleh Korlantas Polri itu terlalu rumit.

Bahkan Sigit sempat berkelakar, peserta ujian SIM yang lulus tes praktik SIM itu dapat dijadikan pemain sirkus yang handal.

Untuk itu, demi mempermudah masyarakat mendapatkan SIM juga mengurangi resiko kegagalan saat ujian, maka pihaknya mengeluarkan buku panduan.

"Kemudian kami juga dalam penerbitan SIM ini bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetak buku pak (untuk) SIM A dan SIM C," kata Firman.

Dijelaskan Firman, buku yang sudah diluncurkan sejak 7 Maret 2023 itu juga sudah diterbitkan dalam bentuk digital atau aplikasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved