Kota Sawahlunto

Polres Sawahlunto Amankan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan SIM

Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
istimewa
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti dalam konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti dalam konferensi pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023).

Purwanto menjelaskan, kasus tersebut diawali dari laporan pihak Polresta Padang  berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sawahlunto untuk memeriksa SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.

Baca juga: Wali Kota Deri Asta Pantau Pasar Sawahlunto, Ingatkan Pedagang Jangan Tumpuk Bahan Pokok

"Berdasarkan pemeriksaan kami pada data base, didapati SIM tersebut terdaftar sebagai SIM A bukan SIM BII Umum," ungkapnya.

Dikatakannya, mendapati hal tersebut Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan SIM tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku pembuatan dan perantara SIM palsu tersebut pada tanggal 23 Februari 2023 lalu," ujar Purwanto.

Baca juga: Sambut Ramadhan Pemko Sawahlunto Perbaiki Lampu PJU, Prioritas Jalan Menuju masjid

Adapun tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Sawahlunto yaitu inisial TB (33), P (52), BSH (44) dan N (47).

Ia menjelaskan, modus para pelaku dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa membuatkan SIM tanpa prosedur dari pihak kepolisian.

"Nantinya perantara tersebut menyampaikan kepada pembuat SIM palsu yang berdomisili di Padang," tuturnya.

Kata Purwanto, untuk satu buah SIM tersebut, tersangka memasang tarif sebanyak Rp 1.800.000.

Baca juga: Sambut Ramadhan Pemko Sawahlunto Perbaiki Lampu PJU, Prioritas Jalan Menuju masjid

"Untuk korban dari para tersangka ini ada sebanyak 15 orang, tetapi kami hanya berhasil mengamankan lima buah SIM palsu tersebut," ucapnya.

Purwanto menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan cara instan membuat SIM dengan perantara orang tidak bertanggungjawab seperti pelaku pemalsuan SIM tersebut.

"Apabila mendapati bahwa ada orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan seperti itu, harap segera melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved