Prostitusi Online di Bukittinggi

Muncikari Gay Beraksi di Bukittinggi, Jual Pria Asal Pasaman Lewat Whatsapp, Janjikan Rp 1 Juta

Dalam aksinya, muncikari ini menawarkan seorang pria yang jauh lebih tua darinya melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi prostitusi gay di Bukittinggi. Dalam aksinya, muncikari ini menawarkan seorang pria yang jauh lebih tua darinya melalui aplikasi pesan WhatsApp.  

Tertangkapnya muncikari gay itu, kata Fetrizal, bukanlah secara tiba-tiba.

Pihaknya telah sejak lama melakukan penyidikan akan aktivitas menyimpang yang ada di masyarakat.

"Namun kami baru berhasil mengungkapnya saat ini, melalui penangkapan ini, selanjutnya bakal menjadi informasi kynci terhadap penyebaran LGBT di Bukittinggi," tutut Fetrizal.

Lebih lanjut, Fetrizal mengakui jika laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat telah banyak sampai ke pihaknya. Sebab itu, penyidikan terhadap LGBT di Bukittinggi digiatkannya.

"Atensi ke kami (polisi) memang sudah banyak, supaya praktek LGBT di Bukittinggi ini bisa ditangkap semuanya. Namun, ini juga butuh barang bukti yang cukup," terang Fetrizal kepada TribunPadang.com di ruangannya.

Sebab itu, menurut Fetrizal, seusai diamankannya satu kasus LGBT pada Rabu lalu, diharapkan bisa membongkar komunitas-komunitas dan kawasan rawan LGBT di Bukittinggi.

Dijerat Pasal TPPO dan Peradilan Anak

Muncikari laki-laki yang masih di bawah umur melakukan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Muncikari itu sebut saja bernama Raja (bukan nama sebenarnya) berumur 17 tahun.

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27). Korban dijual untuk dipakai oleh laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan pada Rabu (14/6/2023) dinihari.

Raja ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi.

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana. Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved