Prostitusi Online di Bukittinggi

Remaja Jual Pria Dewasa Lewat Aplikasi Kencan Online di Bukittinggi

Muncikari laki-laki yang masih di bawah umur melakukan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi kencan online. Seorang remaja ditangkap polisi akibat menjual pria dewasa lewat aplikasi kencan online di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Muncikari laki-laki yang masih di bawah umur melakukan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Muncikari itu sebut saja bernama Raja (bukan nama sebenarnya) berumur 17 tahun. Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27). Korban dijual untuk dipakai oleh laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan pada Rabu (14/6/2023) dinihari.

Raja ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi.

Baca juga: Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Solok, Terbongkar Setelah 3 Tahun Beroperasi

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana. Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved