Kabupaten Solok

Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Solok, Terbongkar Setelah 3 Tahun Beroperasi

Polisi kembali menguak praktik prostitusi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

|
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi. Polisi membongkar praktik prostitusi di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (12/6/2023) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi kembali menguak praktik prostitusi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kali ini praktik prostitusi terjadi di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Heddy Permana mengatakan pihaknya mengamankan seorang warga berinisial N (63) pada Senin (12/6/2023) malam.

Ia mengatakan N merupakan mucikari yang memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi miliknya di Lubuk Selasih.

Heddy bilang praktik prostitusi berkedok warung kopi itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Singkarak Solok, Mucikari Berhasil Dibekuk

"Dari keterangan tersangka, praktik prostitusi ini sudah dijalankannya selama lebih kurang tiga tahun. Modusnya buka warung kopi," katanya, Rabu (14/6/2023).

Saat melakukan penggerebekan pada Senin malam itu, Heddy mengatakan pihaknya menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, N  dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, pada Jumat (9/6/2023) lalu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok.

Polisi mengamankan dua tersangka dari operasi tersebut.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Lari Tanpa Baju di Jalan

Kedua tersangka tersebut yaitu M (40), yang bertindak sebagai mucikari dan RS (35) sebagai pihak yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan bahwa ada praktik prostitusi di sebuah rumah di Jl. Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak.

Ia mengatakan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, pihaknya menemukan pasangan bukan suami isteri.

Saat melakukan pemeriksaan, Nanang mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu

"Uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara korban berinisial ER selaku PSK mendapatkan Rp 300 ribu," katanya (*).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved