Kabupaten Solok

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Singkarak Solok, Mucikari Berhasil Dibekuk

Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Ilustrasi praktik prostitusi. Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Kedua tersangka tersebut yaitu M (40), yang bertindak sebagai mucikari dan RS (35) sebagai pihak yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.

Nanang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan bahwa ada praktik prostitusi di sebuah rumah di Jl. Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak.

Ia mengatakan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, pihaknya menemukan pasangan bukan suami istri.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Lari Tanpa Baju di Jalan

Saat melakukan pemeriksaan, Nanang mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu

"Uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara korban berinisial ER selaku PSK mendapatkan Rp 300 ribu," katanya

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved