Kota Solok

2 Remaja Kepergok Mesum di Tanjung Harapan Kota Solok, Beraksi di Pinggir Jalan

Satpol PP Kota Solok mengamankan sejoli kekasih bertindak mesum di tepi jalan di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, pada Kamis (15/6/2023) ..

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sepasang kekasih saat diinterogasi setelah kedapatan berbuat mesum di tepi jalan di Kelurahan Laing, Kota Solok pada Kamis (15/6/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satpol PP Kota Solok mengamankan sejoli kekasih bertindak mesum di tepi jalan di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, pada Kamis (15/6/2023) dini hari.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi mengatakan, sepasang kekasih tersebut berbuat mesum di jalanan yang sepi dan gelap.

"Mereka berbuat mesum di belakang Lapas Kelas II B Solok, di sana ada jalan yang sepi dan buntu. Ada rumah warga, namun lokasi jalannya agak tinggi dari rumah,” kata Sasmeldi, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 15 Pasangan Mesum, Ditemukan Lagi Tidur Berduaan di Kamar Kos

Sasmeldi mengatakan kedua sejoli tersebut merupakan warga Kabupaten Solok berinisial SK dan MA, masing-masing berusia 20 tahun.

Ia mengatakan mulanya warga sekitar sudah mulai curiga atas tindak tanduk sepasang kekasih tersebut di tengah malam.

Warga pun mengintai dan mendapati mereka berbuat mesum sambil duduk di atas sepeda motor.

Tahu tindakannya diawasi warga, sepasang kekasih itu lantas coba melarikan diri, namun berhasil dicegat di simpang V Kelurahan Laing.

"Warga kemudian menginterogasi kedua pemuda ini dan meminta KTP mereka, tetapi merek tidak mau. Dari sanalah baru warga melapor ke Satpol PP," katanya.

Sasmeldi mengatakan pihaknya membawa sepasang kekasih tersebut ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Diduga Mesum di Kos-kosan, 2 Pasang Remaja Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Nanggalo Padang

Selain itu orang tua mereka masing-masing juga diminta datang mendampingi anaknya.

“Mereka membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatannya dan ada berita acara perjanjian antara kedua belah pihak, orang tua ingin surat tersebut seperti apa tuntutannya. Namun kedua pihak keluarga sepakat untuk menikahkan mereka berdua,” katanya.

Sasmeldi menambahkan perbuatan sepasang kekasih ini masuk dalam pelanggaran atas Pasal 41 Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved