Pemilu 2024
Terima Putusan MK, Sekretaris DPW PPP Sumbar: Mau Sistem Terbuka dan Tertutup Tidak Ada Masalah
Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem proporsional ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sekretaris DPW PPP Sumbar, Mulyadi mengatakan, ini adalah keputusan yang harus diterima oleh semua partai politik.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Politisi Nasdem Shadiq Pasadigoe Sujud Syukur
Melalui putusan ini, parpol bisa lebih serius lagi menyiapkan para kadernya bekontestasi pada Pemilu 2024.
"Sebenarnya mau sistem terbuka dan tertutup tidak ada masalah, tapi dengan putusan yang jelas ini semua parpol bisa mengambil langkah kongkret," jelasnya.
Ia menilai jika memang akan ada perubahan pada sistem Pemilu selanjutnya, sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Kendati demikian, salah satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca juga: Profil dan Biodata Arief Hidayat, Hakim MK yang Punya Pendapat Berbeda soal Sistem Pemilu 2024
Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Salah Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.
Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apa pun.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.