Pemilu 2024

MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Salah Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. 

TRIBUNPADANG.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Keputusan tersebut diketahui dari sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati demikian, salah satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.

Baca juga: Pekan Ini MK bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup

MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.

Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.

Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.

Baca juga: MK Bantah Ada Kebocoran Pasca Beredarnya Informasi Sistem Pemilu Diputuskan Proporsional Tertutup

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.

Baca juga: Sandiaga Uno Gabung PPP, DPC PPP Padang Harap Sandi Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved