Pemilu 2024

MK Bantah Ada Kebocoran Pasca Beredarnya Informasi Sistem Pemilu Diputuskan Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya kebocoran terkait beredarnya informasi diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya kebocoran terkait beredarnya informasi diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal itu terkait putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023).

Anwar Usman juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Baca juga: Soal Polemik Sistem Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan DPR Jangan Intervensi MK

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.

"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Libatkan Masyarakat Kawal Pemilu, Bawaslu Kota Solok Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipati

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.

"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.

Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Baca juga: Bawaslu Padang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved