Pemilu 2024

Soal Polemik Sistem Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan DPR Jangan Intervensi MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengingatkan agar DPR RI tidak melakukan intervensi terhadap Mahkamah Kosntitusi (MK).

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Pakar Hukum Tata Negara Unand Feri Amsari, 

TRIBUNPADANG.COM -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengingatkan agar DPR RI tidak melakukan intervensi terhadap Mahkamah Kosntitusi (MK).

Hal itu disampaikannya terkait ancaman yang diberikan DPR RI kepada MK terkait putusan sistem Pemilu.

Feri Amsari menjelaskan, DPR RI seharusnya tidak memberikan ancaman kepada MK, karena hal tersebut tidak tepat.

Menurutnya, ancaman tersebut secara politik bersifat mengintervensi putusan MK. Selain itu, tidak tepat juga memberikan ancaman kepada Mahkamah Konstitusi

"Seharusnya DPR tidak begitu. Karena kalau sifatnya tentu saja mencoba secara politik mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Feri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Libatkan Masyarakat Kawal Pemilu, Bawaslu Kota Solok Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipati

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu menyampaikan, hal yang paling tepat diberikan DPR RI kepada MK adalah memberikan pagar-pagar, melalui Undang Undang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

"Paling tepat adalah memberikan pagar-pagar penting bagi Mahkamah Konstitusi melalui pembentukan Undang Undang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, yang selama ini berkali-kali digagas tapi tidak pernah berhasil dibentuk DPR," ungkapnya.

Adapun ia menjelaskan, di dalam Undang Undang Hukum Acara itu ditentukan, bahwa MK tidak dapat melakukan putusan yang mengubah putusannya dengan berbagai syarat.

"Misalnya, selama tidak terjadi perubahan Undang Undang Dasar 1945, Mahkamah tidak bisa sesuka hati mengubah putusan-putusannya yang terdahulu," jelas Feri.

"Kalau ada sikap atau putusan yang mengubah putusan-putusan terdahulu tanpa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, pihak Mahkamah atau Hakim Konstitusi bisa dibawa ke Mahkamah Etik," sambungnya.

Baca juga: Khairunas sebut Seluruh Ketua DPD Golkar di Indonesia Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup

Menurut Feri, Undang Undang Hukum Acara tersebut sangat penting agar MK memiliki pagar-pagar dan tidak asal-asalan.

"Apalagi dilihat kapasitas hakim konstitusi sangat jauh dari standar seorang negarawan yang paham konstitusi," ungkap Feri.

"Jadi perlu sekali diberi pagar-pagar penting. Yang menurut saya, itu Undang Undang Hukum Acara bukan di Undang Undang Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem Pemilu proposional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg) di 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan.

Baca juga: Pastikan Akurasi Data Pemilih Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pariaman Gelar Rapat Koordinasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved